Undang-Undang (UU) No 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen pada Bab 1 Pasal 1 menjelaskan perihal arti Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Menurut uraian tersebut kiprah guru merupakan kiprah yang berat alasannya yaitu guru harus menunaikan kiprah yang banyak, membutuhkan proses panjang dan harus mengaplikasikan pada obyek hidup, bergerak yaitu penerima didik dengan jumlah lebih dari satu yang masing-masing mempunyai keberagaman karakter. Pada Jenjang sekolah dasar, kompleksitas kiprah guru tersebut akan bertambah dengan ikut berperannya orang bau tanah sebagai masyarakat pendidikan dalam sebagaian proses berlangsungnya pendidikan.
Orang bau tanah sebagai masyarakat pendidikan merupakan distributor penting dalam pendidikan. Pendidikan akan berjalan sukses dengan dukungan masyarakat orang tua. Hubungan tersebut berjalan baik ketika hubungan antara sekolah dan masyarakat orang bau tanah wali terjalin dengan baik, alasannya yaitu masyarakat orang bau tanah bisa sebagai brosur berjalan pada tahapan promosi sekolah sekaligus bisa sebagai sumber berguru siswa dimana masyakat orang bau tanah bisa menjadi pengajar sesuai bidang masing-masing sebagai penerapan pembelajaran kasatmata penerima didik dan sebagai inspirator bagi penerima didik.
Peristiwa kasatmata di lapangan yang terjadi ketika kolaborasi sekolah, guru dan orang bau tanah tidak terbangun dengan baik. Peserta didik memang tanggung jawab sekolah sekaligus guru pada ketika proses pembelajaran, tetapi jam-jam tertentu contohnya jam istirahat dan peralihan jam bebas contohnya mengaji. Pegawasan guru terhadap penerima didik sangat tinggi tetapi kaustik bisa saja terjadi contohnya penerima didik yang tertengkar alasannya yaitu dimulai dari hanya saling mengejek, hal tersebut terjadi bukan alasannya yaitu guru tidak mengawasi tetapi kondisi berteman, saling mengejek kadang bab perkembangan kreatifitas siswa dan dengan santunan guru mediasi pertengkaran antara penerima didik bisa tersesesaikan di sekolah.
Setelah kejadian di sekolah dibawa pulang ke rumah dan penerima didik saling lapor ke orang bau tanah masing-masing ada orang bau tanah yang kurang bijaksana dalam memahami tumbuh kembang anak dalam bersosialisasi dan menyelesaian masalah, hasilnya orang bau tanah ke sekolah pribadi menemui guru di kelas mengintimidasi guru dengan keras, mengancam guru, berdiri dengan menunjuk-nunjuk sampai melemparkan benda di sekitarnya di depan guru dengan keras. Hal tersebut menjadikan guru serba salah dalam menunaikan tugas, guru akan semakin menjaga jarak dengan masyarakat orang bau tanah bahkan dimungkinkan para guru akan enggan menegur siswa dan hasilnya akan terjadi pembiaran.
Peristiwa di atas bisa terjadi alasannya yaitu faktor internal eksternal masyarakat. Sikap masyarakat orang bau tanah pada keadaan kasatmata dilapangan kini mulai mengalami pergeseran dalam memandang profesi guru, alasannya yaitu masyarakat orang bau tanah banyak di sibukkan dengan aktifitas pekerjaan masing-masing sehingga mengalami pengurangan pada tanggung jawab mendampingi, menunaikan amanah sebagai orang bau tanah yang mempunyai tanggung jawap pertama menjadi sekolah utama pada tumbuh kembang serta pendidikan anak. Mereka terlalu banyak menuntut sekolah dan guru semoga sanggup menghantarkan penerima didik sebagai masyarakat terdidik, namun tidak seiring dengan kerja sama, penghargaan dan proteksi yang diberikan.
Baca juga: Permendikbud No 10 Tahun 2017 Perlindungan Bagi Guru
Solusi yang coba penulis uraikan dari kejadian di atas sekaligus sebagai upaya proteksi terhadap profesi guru sekaligus penerapan UU No 14 tahun 2005 perihal guru dan dosen pada Bab III Pasal 7 (h) guru mempunyai jaminan proteksi aturan dalam melakukan kiprah keprofesionalan antara lain:
1.Sekolah mempunyai alur aturan yang terang perihal cara menuntaskan permasalahan.
2.Sekolah menawarkan batas area orang tua. Hal ini dipakai untuk mengatur batas campur tangan orang bau tanah terhadap aturan sekolah.
3.Melengkapi sarana prasarana sekolah. Misalnya pemasangan CCTV di ruang kelas sebagai obyek refleksi, media bukti dan perbaikan yang terkoordinir.
Daftar Pustaka
Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen
*) Ditulis oleh Louis Ifka Arishinta, M.Pd. Guru SD Muhammadiyah 9 Malang
Advertisement