Aturan gres ini tidak hanya mengatur perihal LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah. |
Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah memakai Lomba Kompetensi Siswa terbitan penerbit. Namun, regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun bahan pelajaran bagi siswa.
Peraturan menteri yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Menurut Nizam yang lansir dari Republika (20/10/2016), hukum gres ini, nantinya tidak hanya mengatur perihal LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan Pendidikan Penguatan Karakter (PPK), guru 40 jam seminggu di sekolah.
Baca juga: Mendikbud Wajibkan Guru Delapan Jam di Sekolah
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy Lomba Kompetensi Siswa dinilainya kurang efektif. Ia menyampaikan guru juga dihentikan bekerja sama dengan perusahaan atau forum yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar siswanya hingga tuntas tanpa membawa pekerjaan rumah berupa Lomba Kompetensi Siswa ke rumah.
Advertisement