Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah sanggup pertolongan profesi. |
"Tahun depan, sudah pribadi (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang sanggup pertolongan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah sanggup pertolongan profesi," kata Muhadjir yang kutip dari detikcom (25/10/16).
Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan ini juga bersentuhan dengan tentang 'full day school', namun nantinya diberi nama berbeda.
Baca: Aturan Penghapusan Lomba Kompetensi Siswa dan Jam Kerja Guru di Sekolah
"Itu namanya P3K jadwal penguatan pendidikan abjad memang nanti lebih banyak di sekolah alasannya yakni guru diwajibkan 8 jam, jika masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir.
Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan hukum ini sebagai ganti hukum kewajiban 24 jam mengajar. Dengan begitu, guru tak harus loncat ke sekolah lainnya untuk mengejar sasaran 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh pertolongan profesi guru.
Advertisement