Sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS. |
Baca juga: Cara Mengecek Penyaluran Dana BOS Secara Online
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad yang lansir dari JPNN (15/11/2016) menegaskan bahwa sinkronisasi data itu untuk keperluan pencairan dana BOS. Sehingga jikalau ada sekolah yang belum sinkronisasi, belum dapat mendapat dana BOS.
Sesuai ketentuan dana BOS dicairkan tiga bulan sekali dan di awal periode. Untuk periode November-Desember, dana BOS dicairkan November ini. Dana BOS untuk periode triwulan IV sudah mulai dicairkan.
Sementara itu, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, pemerintah sebaiknya meninjau regulasi pencairan dana BOS. Menurutnya, Periode pencairannya dapat tetap tiga bulanan. Tetapi sinkronisasi data dapat dilakukan setiap tahun pelajaran atau per semester.
Pencairan dana BOS juga terbentur perbedaan tahun anggaran dengan tahun pelajaran. Periode tahun anggaran yaitu Januari hingga Desember. Sementara periode tahun pelajaran Juni tahun ini, hingga Juli tahun berikutnya. Sehingga sering terjadi perbedaan jumlah siswa yang menuntut perlu ada sinkronisasi.
Advertisement