Syarat registrasi seleksi penerimaan CPNS yang terbaru sesuai PP nomor 11 tahun 2017. |
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a sanggup dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden.
Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan menurut pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS.
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan memutuskan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Baca juga: Tidak Ada Pengangkatan Honorer jadi CPNS Tanpa Tes
Setiap pelamar wajib memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.63, 2017 ADMINISTRASI. Kepegawaian. PNS. Manajemen. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sanggup diunduh di sini.
Advertisement