'/> Ab­Sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair

Info Populer 2022

Ab­Sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair

Ab­Sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair
Ab­Sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair
 maka tunjangannya tidak sanggup dikeluarkan Ab­sensi Tidak Penuh, Tunjangannya Tidak Cair
Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak sanggup dikeluarkan.
Proses pencairan pertolongan profesi guru (TPG) triwulan ketiga (Juli—September) sehabis terbit SK Dirjen. Selain menunggu SK Dirjen untuk pencairan triwulan ketiga, Kepala Bidang (Kabid) Pen­didikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Barlius menyampaikan pihaknya juga masih me­nung­gu data SK mengajar guru dari pihak sekolah.

Baca juga: Cek Penerima Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016

"Data yang sudah masuk itu, secara sedikit demi sedikit sudah kita ejekan untuk men­dapat­kan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang kutip dari harianhaluan.com (11/10/16).

Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pen­didikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak men­dapat­kan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan ketidakhadiran mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada akseptor tunjangan sertifikasi guru.

"Kalau seandainya ab­sensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak sanggup dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga ketidakhadiran di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapat pertolongan un­tuk bulan Juli dan Agustus (jika ketidakhadiran mengajarnya penuh)," kata Barlius.

Pihak sekolah segera me­ngu­m­pulkan data SK mengajar guru sehingga proses pener­bitan SK Dirjen tidak ter­lam­bat. Kemudian beliau juga me­minta semoga pihak sekolah melaporkan ketidakhadiran me­nga­jar guru secara jujur dan sempurna waktu.

"Kalau seandainya ke­da­patan laporan yang di­serah­­kan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya alasannya ke­waji­bannya tidak dilak­sa­na­kan dengan baik," ujar Barlius.
Advertisement

Iklan Sidebar