Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak sanggup dikeluarkan. |
Baca juga: Cek Penerima Tunjangan Guru Triwulan 3 Tahun 2016
"Data yang sudah masuk itu, secara sedikit demi sedikit sudah kita ejekan untuk mendapatkan SK Dirjennya. Sementara sisanya akan menyusul," kata Barlius yang kutip dari harianhaluan.com (11/10/16).
Diperkirakan SK Dirjen itu akan terbit dalam bulan Oktober. Setelah SK itu terbit, Dinas Pendidikan Kota Padang akan memverifikasi terlebih dahulu guru yang layak mendapatkan tunjangan. Verifikasi dilakukan melalui analisis terhadap laporan ketidakhadiran mengajar dari pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan. Jika lolos verifikasi, dana pun disalurkan kepada akseptor tunjangan sertifikasi guru.
"Kalau seandainya absensi mengajar guru tidak penuh, maka tunjangannya tidak sanggup dikeluarkan. Misalnya, pada satu hari di Bulan September guru yang bersangkutan berhalangan hadir dan jam pelajarannya tidak diganti sehingga ketidakhadiran di bulan itu tidak penuh. Maka guru tersebut hanya mendapat pertolongan untuk bulan Juli dan Agustus (jika ketidakhadiran mengajarnya penuh)," kata Barlius.
Pihak sekolah segera mengumpulkan data SK mengajar guru sehingga proses penerbitan SK Dirjen tidak terlambat. Kemudian beliau juga meminta semoga pihak sekolah melaporkan ketidakhadiran mengajar guru secara jujur dan sempurna waktu.
"Kalau seandainya kedapatan laporan yang diserahkan direkayasa, maka guru yang bersangkutan mesti mengembalikan uang yang telah diterima. Itu bukan haknya alasannya kewajibannya tidak dilaksanakan dengan baik," ujar Barlius.
Advertisement