Para guru diminta untuk untuk melaksanakan verifikasi data mereka di dapodik dan di laman Info GTK. |
Apabila terjadi perbedaan, silahkan cek:
1. Pastikan Tanggal di warta GTK muncul sesudah sync /perubahan terakhir.
2. Pastikan yang di entry pada riwayat KGB/Pangkat Dapodik Sesuai dengan SK yang di terima oleh GTK (cek kembali TMT per golongan dan masa kerja) .
3. Jika honor pokok di entrian dapodik sudah sesuai dengan SK berkala/pangkat tetapi di warta gtk lebih besar cek SK berkalanya apakah tanggalnya di bawah bulan juli 2015 jikalau iya biarkan alasannya yaitu di SK masih menggunakan honor pokok yang lama. (pastikan honor pokok yg d warta GTK sama dengan SPJ Gaji/ PP 30 tahun 2015)
4. Untuk KGB/Pangkat golongan tahun 2017 sementara belum di akui. masih menggunakan yang lama.
5. Apabila Sampai tanggal 8 Maret, data di warta gtk masih belum berubah padahal di dapodik sudah di ubah sesuai SK yang ada. Cetak warta gtk yang ada, coret bab nama pangkat golongan, TMT pangkat gol, Masa Kerja, honor Pokok yang salah dan tulis sebelah kanan yang benar, serta cetak hasil screenshot riwayat KGB dan riwayat pangkat di Aplikasi Dapodik untuk lampirannya.
6. Surat Pernyataan /Fakta intgritas diadaptasi dengan SK KGB/Berkala yang terakhir dan benar yang sudah di entrykan di dapodik..
7. Bagi GTK yang punya SK KGB/Pangkat tahun 2017 mohon untuk melampirkan SK sebelum 2017 dan SK 2017
8. Hal-hal tersebut diatas bertujuan untuk memvalidkan GAJI POKOK pada SKTP 2017, alasannya yaitu regulasi 2017 proses pencairan proteksi profesi akan menggunakan sistem pembayaran online. Makara besaran Gaji Pokok yang digunakan yaitu honor pokok yang tercantum di SKTP. Maka dari itu Dinas berharap sebelum proses penerbitan SKTP dipastikan dulu bahwa Gaji Pokok GTK sudah Valid/Benar sesuai realita yang ada.
Baca juga: Cara Cek Info GTK dan Aneka Tunjangan Guru Tahun 2017
SKTP terbit di semester II tahun fatwa 2016/2017 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapat proteksi profesi triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2017. Kemudian untuk SK yang terbit di semester I tahun fatwa 2017/2018 juga berlaku selama 6 bulan untuk membayar proteksi profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli hingga Desember 2017 dengan data yang diperbarui kembali.
Advertisement