Ppendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer. |
Dasar dari pertolongan SK Bupati/Walikota bagi guru honorer yakni PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 wacana Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Baca: Guru Honorer Bisa Ikuti Sertifikasi, Ini Syaratnya
Salah satu tempat yang melaksanakan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer yakni Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. Berikut persyaratan dengan ketentuannya:
1. Guru Honor yang diusulkan yakni guru honor yang telah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun semenjak tanggal diangkat menjadi guru honor.
2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:
1) Daftar ajuan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK tamat yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar dikala ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan
Advertisement