Selain ada kenaikan gaji, PNS dipastikan sanggup honor Ke-13 dan THR di 2019. |
"Dana alokasi umum tahun 2019 sebesar Rp 414 triliun. Ini untuk dipakai oleh kawasan untuk mengurangi ketimpangan fiskal. Ini juga dipakai kawasan untuk membayarkan honor ke 13 dan THR serta deretan CPNS daerah," kata Sri Mulyani yang kutip dari Liputan6 (22/08/18).
Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana untuk THR dan honor ke 13 PNS dalam dana alokasi umum (DAU) ke daerah. Untuk PNS kawasan juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Namun DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan honor ke 13.
Sementara untuk kenaikan honor pokok PNS sebesar 5%, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang semenjak 2015 tidak mendapat kenaikan gaji. Sekadar gosip dalam honor PNS tercatat sudah tiga tahun tidak naik. Sebagai gantinya, pemerintah memperlihatkan THR sebesar honor pokok.
Baca: Mulai 1 Januari 2019 Gaji Pokok PNS Naik 5 Persen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah akan menaikkan honor pokok dan pensiun PNS sebesar 5 % pada 2019. Kebijakan itu masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kebijakan itu dikatakannya merupakan upaya percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian dan lembaga.
Advertisement