'/> Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya

Info Populer 2022

Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya

Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya Keberadaan Operator Sekolah Tak Ada Payung Hukumnya
Apabila ada payung hukumnya nasib operator sekolah dapat diperjuangkan.
Meskipun kerja operator sekolah atau dapat disebut OPS tidak mudah, namun nasibnya belum jelas. Sampai kini gaji operator sekolah belum jelas. Usaha untuk memperjuangkan nasib operator sekolah masih belum dapat alasannya yakni keberadaannya tidak ada payung hukumnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan, Madura, Moch. Tarsun menyampaikan, pihaknya akan memperhatikan nasib operator sekolah yang selalu kerja keras mengurus manajemen guru dan forum secara keseluruhan apabila ada payung aturan yang mengatur.

“Apabila ada dasar hukumnya akan kami perjuangkan, cuman operator itu termasuk golongan apa? Jika K2 kan sudah terang ada SK Bupati,” kata Tarsum yang kutip dari Portal Madura (23/08/18).

Menurutnya nasib operator sekolah ketika ini menjadi kebijakan sekolah dikarenakan telah ada dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai peruntukannya yang telah diatur dalam keputusan Bupati.

“Sekolah itu terkadang mengambil operator dari luar, tapi ada pula yang dari guru sendiri, kalau GTT (Guru Tidak Tetap) yang jadi operator, kami bayar GTT-nya saja, alasannya yakni kalau operatornya tidak ada aturannya,” terang Tarsum.

Baca: Operator Sekolah Adalah Jantung Sekolah

Dia mengakui kalau kerja operator sekolah tidak mudah. Segala manajemen guru, data guru sertifikasi dan manajemen sekolah menjadi tanggungjawabnya. Bahkan, terkadang operator sekolah harus lembur untuk menuntaskan tugasnya meskipun semuanya telah memakai sistem digital.
Advertisement

Iklan Sidebar