Kemendikbud sedang merancang beberapa sketsa yang sanggup digunakan. |
Skema pertama, guru tetap mendapat TPG walaupun kurang dari 24 jam dengan ketentuan TPG yang diterima dihitung sesuai dengan jam mengajarnya. Misalkan guru hanya mengajar 20 jam, maka TPG yang diperolehnya sebesar 20/24 x honor satu bulan. Skema kedua, guru melaksanakan tatap muka selama delapan jam per hari atau 40 jam seminggu.
Baca juga:Guru Diwajibkan Berada di Sekolah Sehari Penuh
"Sedang kita kaji," Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata dilansir dari kemdikbud.go.id (19/12/16).
Selain itu, data yang tidak akurat menjadi salah satu info yang disampaikan Pranata dalam Rakornas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Surakarta, Jumat (16/12/2016). Optimalisasi data pokok pendidikan (dapodik) akan dilakukan sebagai upaya mendapat data yang akurat.
Efek data yang tidak akurat berimbas pada jumlah dana yang disalurkan. Jika data kurang, maka penyaluran akan terlambat, dan jikalau data ternyata melebihi kondisi sesungguhnya maka akan menimbulkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
Batas final penyaluran TPG setiap triwulan yaitu tanggal 9 di bulan ketiga, namun kenyataan di lapangan pembayaran seringkali terlambat. Untuk mengatasi ini, Kemendikbud melaksanakan antisipasi dan sedang merancang sistem pelaporan secara online.
Advertisement