Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan aktivitas sertifikasi guru dan santunan profesi guru (TPG) akan terus berlanjut. Hal ini ditegaskannya terkait informasi yang beredar, bahwa Kemdikbud akan menghapus aktivitas sertifkasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan training guru.
Baca juga: Benarkah Menteri Baru Hapus Sertifikasi Guru?
TPG merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru. Maka menurut kedua peraturan tersebut, TPG tetap diberikan kepada guru yang telah tersertifikasi dan telah memenuhi persyaratan.
"Sudah terperinci diamanatkan dalam Undang-Undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus kita laksanakan," kata Muhadjir yang kutip dari laman Berita Satu (03/08/16).
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata mengatakan, pada tahun 2016 ini pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk TPG, baik guru PNS maupun bukan PNS.
"Pemilik akta pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh santunan profesi setara dengan honor pokok," kata Pranata.
Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS dan hampir Rp 8 triliun untuk guru bukan PNS yang mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain beban mengajar 24 jam.
Advertisement