'/> Pgri Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (Ukg)

Info Populer 2022

Pgri Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (Ukg)

Pgri Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (Ukg)
Pgri Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (Ukg)
Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan efek pemotongan PGRI Tolak Rencana Uji Kompetensi Guru (UKG)
Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan efek pemotongan santunan profesi, PGRI akan me­lakukan protes keras.
Persatuan Guru Re­pu­blik Indonesia (PGRI) menolak rencana uji kompetensi guru (UKG) yang diselenggarakan Kementerian Pen­di­dik­an dan Kebudayaan (Kemdikbud), kalau kesudahannya nanti di­per­gunakan untuk melaksanakan pemotongan santunan profesi.

Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru

Ketua Umum PGRI, Sulistiyo menyampaikan pihaknya mendapatkan pelaksanaan uji kompetensi guru, asalkan untuk pemetaan saja. Menurutnya proses seleksi untuk memperoleh santunan profesi membutuhkan sejumlah persyaratan panjang yang harus dipenuhi guru.

"Kesejahteraan guru dipertaruhkan hanya pada satu kali ujian tulis berjulukan uji kompetensi. Padahal, syarat untuk memperoleh santunan profesi sudah dipenuhi," kata Sulistiyo.

PGRI berharap uji kompetensi guru yang akan digelar Kemendikbud dalam waktu akrab tak mempeng­a­ruhi kesejahteraan guru. Hasil­nya hanya dipergunakan pemerintah untuk pemetaan kualitas guru. Menurutnya dengan pemetaan itu, guru-guru yang tidak mempunyai kemampuan ter­tentu harus diberi pelatihan. Bu­kannya malah dipotong santunan profesinya.

Baca juga: Syarat Utama Pemberian Tunjangan Profesi Guru

"Jika hanya mengandalkan pada uji kompetensi, saya khawatir yang banyak lolos yaitu guru-guru mu­da alasannya mereka biasa mengha­dapi model tes semacam itu. Lalu ba­gaimana dengan para guru di daerah, bagaimana mereka bisa mengerjakan ujian semacam itu kalau sebelumnya tidak pernah tersentuh oleh model-model pelatihan," kata Sulistiyo.

Jika pemerintah tetap ngotot menyelenggarakan uji kompetensi guru dengan efek pemotongan santunan profesi, pihaknya akan me­lakukan protes keras. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Guru dan Dosen.
Advertisement

Iklan Sidebar