Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meluncurkan situs untuk melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id.
"Situs ini merupakan susukan untuk memberikan laporan mengenai pungutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang renta siswa," kata Anies yang kutip dari Republika (01/07/16).
Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama ketika penerimaan siswa baru.
Baca juga: SD Dilarang Melakukan Tes Masuk dalam Bentuk Apapun
Anies mengatakan, situs susukan pelaporan ini bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan di sekolah. Dia berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang.
"Mereka ialah anak kita, adik kita. Mereka ialah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," kata Anies.
Larang pungutan di sekolah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar.
Pungutan dihentikan dilakukan kepada siswa atau orang renta atau walinya yang tidak bisa secara ekonomis. Selain itu, dihentikan dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan siswa, evaluasi hasil berguru siswa, dan/atau kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Selain itu, pungutan di sekolah dihentikan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau forum representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik pribadi maupun tidak langsung.
Anies juga mengimbau kepada pemerintah kawasan untuk proaktif mengingatkan kepada setiap sekolah atau satuan pendidikan biar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar.
"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang renta apalagi siswa dengan perhiasan persyaratan masuk sekolah," kata Anies.
Advertisement