- |
Berikut kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan siswa SD sesuai Panduan Penilaian untuk SD. |
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan aneka macam aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, ibarat minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Siswa dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
Baca juga: Siswa SD Tidak Naik Kelas, Sistem Pendidikan Tidak Konsisten
Siswa diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan evaluasi yang maksimal. Oleh alasannya ialah itu apabila ada siswa yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi guru, sekolah, dan orangtua sehingga diperlukan semua siswa pada jadinya sanggup naik kelas.
Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan dan kriteria kelulusan penerima didik dari SD ditetapkan melalui rapat dewan guru. Siswa dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sesudah memenuhi syarat berikut:
(1) Menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Advertisement