'/> Kemendikbud Penilaian Guru Yang Sudah Sertifikasi

Info Populer 2022

Kemendikbud Penilaian Guru Yang Sudah Sertifikasi

Kemendikbud Penilaian Guru Yang Sudah Sertifikasi
Kemendikbud Penilaian Guru Yang Sudah Sertifikasi
"Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah sanggup akta benar-benar kompeten".
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen GTK Kemendikbud) akan kembali mengevaluasi sertifikasi guru. Bagi guru yang sudah sertifikasi ini akan dilihat kembali kompetensinya.

Dirjen GTK Kemendikbud Sumarna Pranata, menyampaikan sertifikasi guru akan mengacu pada kompetensi guru yang dimiliki. Guru yang sudah sertifikasi umumnya guru yang sudah diangkat sebelum UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

"Kami akan lihat kembali apakah betul-betul guru yang sudah sanggup akta benar-benar kompeten, yaitu dengan cara memperbaiki Uji Kompetensi Guru (UKG) secara komprehensif," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (23/06/15).

Dari hasil UKG akan dilihat kompetensi guru, siapa yang anggun dan tidak, sehingga sanggup dijadikan Kemendikbud untuk 'diagnostik' mereka tidak bagusnya dimana. Selain itu, hasil UKG juga sebagai tes penempatan training kompetensi guru.

Baca juga: 13 Kelemahan Guru Dalam Mengajar & Solusinya

"Kami akan memakai peningkatan kompetensi berkelanjutan yaitu guru akan dilatih sesuai dengan klaster kemampuan guru. Tadinya sudah ada empat klaster, ibarat training dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Kita perbaiki bisa saja sepuluh klaster, menurut kompetensi guru itu," kata Sumarna.

Kemendikbud juga akan mengkaji ulang sistem sertifikasi guru yang akan diikuti guru yang belum tersertifikasi. Sebagian besar guru yang belum disertifikasi yaitu guru yang diangkat sehabis UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Advertisement

Iklan Sidebar