Yang tidak jago tidak akan masuk seleksi sebab dilarang sembarang orang menjadi guru. |
Jika tahun sebelumnya seseorang yang sudah kuliah selama empat tahun bisa menjadi guru tanpa diseleksi menjadi PNS. Selanjutnya mereka akan mengikuti sertifikasi yang memungkinkan mereka mendapat proteksi profesi. Maka mulai tahun depan butuh waktu lebih usang lagi untuk mendapat status guru PNS dan proteksi profesi.
"Di dalam konsep Kemenristek Dikti dilarang demikian. Guru harus difilter dari awal. Yang tidak jago tidak akan masuk seleksi sebab dilarang sembarang orang menjadi guru," kata Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Supriadi Rustad (06/07/15).
Rekrutmen guru akan dimulai dengan menyaring calon guru melalui dua filter pada 2016. Tahapan pertama yakni setiap calon guru akan diwajibkan mengikuti Sarjana Mendidik di kawasan Terdepan, Terluar, Terpencil (SM3T). Calon guru akan ditempatkan di sekolah terpencil selama satu tahun.
Selain mendapat kanal khusus untuk tes seleksi deretan guru PNS mereka juga diberikan biaya hidup selama penempatan. Selanjutnya sesudah mereka mengabdi di kawasan 3T maka mereka akan diasramakan di Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) selama satu tahun. Program ini dinamakan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Kedua konsep ini dilakukan sebab pengabdiannya selama menjadi guru SM3T sanggup mengasah kepedulian sosial terhadap sesama. Jika hanya dilatih di LPTK saja guru hanya menyentuh sisi profesional dan kemampuan pedagogik saja. Selain itu, guru yang mengikuti PPG sangat signifikan memperlihatkan pelajaran yang lebih baik kepada siswa.
Advertisement