Bahkan tidur pun boleh asal tetap ada di sekolah. |
“Ini juga sanggup menjadi tolok ukur menilai profesionalisme guru. Selain belajar, sanggup melaksanakan aktivitas lain atau pun ekstrakulikuler, bahkan tidur pun boleh asal tetap ada di sekolah. Makara tak melulu (selalu, red) memberi materi,” kata Muhadjir yang kutip dari MalangTimes (28/10/16).
Baca juga: Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu juga menambahkan pada 2017 nanti itu semua harus berjalan, dan wajib bagi guru khususnya yang menerima pertolongan profesi. Oleh karenanya, guru harus memperlihatkan yang terbaik kepada para siswanya. Aturan ini juga bersentuhan dengan perihal 'full day school'.
“Gaji guru dan pertolongan profesi itu kan dari rakyat, jadi berikan yang terbaik untuk rakyat,” kata Muhadjir.
Dia juga memerintahkan semoga pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. Kepala sekolah pun dilarang mengajar semoga lebih fokus pada tugasnya. Agar mereka para guru ini lebih fokus mendidik para siswanya, tidak terganggu konsentrasinya dengan urusan lain.
Advertisement