PT Taspen telah menyiapkan website yang memungkinkan PNS mengetahui estimasi honor pensiun dan tunjangan hari tua. |
PNS cukup masuk ke website yang sudah disiapkan PT Taspen dan memasukkan NIP usang serta tanggal lahir, maka akan muncul estimasi honor pensiun serta jumlah THT yang akan diterima. Gaji pensiun dan THT tidak dibayarkan bersamaan. Gaji pensiun diterima setiap bulan, sedangkan THT diterima sekaligus dalam bentuk tunai.
Program Pensiun merupakan jaminan hari renta berupa santunan uang setiap bulan kepada PNS yang telah memenuhi kriteria. Tujuan manfaat uang pensiun dan tunjangan hari renta ini ialah untuk memperlihatkan jaminan hari renta bagi para pegawai negeri atau penerima Taspen dan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasanya.
Cara cek estimasi honor pensiun dan tunjangan hari renta
1. Kunjungi alamat website: e-klim.taspen.com/eklim/estimasi.
2. Selanjutnya, silahkan login dengan memasukan NIP Lama/Baru.
3. Nilai estimasi honor pensiun dan THT sampai usia pensiun akan ditampilkan.
Gaji pensiun terlihat di kiri bawah, sedangkan THT atau pesangon terlihat di kolom kanan bawah |
Nilai Estimasi yang tertera ialah Estimasi Hak THT penerima pada ketika penerima BUP (Pensiun Normal) pada usia 58,60,62,65 dan 70 tahun sesuai BUP masing-masing peserta. Nilai Estimasi Hak THT sanggup berubah nilainya sesuai dengan perubahan honor pokok penerima dan jumlah keluarga penerima yang masih ditanggung ketika penerima mengajukan klim.
Perlu diketahui, rumus penghitungan honor pensiun PNS diatur dalam PMK No. 50/2012, yakni honor pokok pensiun x 12 bulan x masa kerja. Contoh: Pak Budi akan pensiun di usia 60 tahun dengan masa kerja 25 tahun dan penghasilan dasar pensiun sebesar Rp1.800.000. Maka manfaat pensiun Pak Budi dihitung dengan memakai rumus bulanan sebesar:
MP = 2,5% x MK x PhDP atau 2,5% x 25 th x Rp1.800.000 = Rp1.125.000. Jadi, honor pensiun Pak Budi ialah Rp1.125.000.
Advertisement