47 Jenis Tarikan di Sekolah yang Termasuk Pungli |
Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, menurut data sebagaimana tertera di buku “Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melaksanakan pendampingan kasus-kasus pendidikan,” ada 47 jenis tarikan menurut pengaduan masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas.
Semua bentuk pungli dengan bermacam-macam modusnya di atas, ialah pelanggaran terhadap UU dan peraturan pendidikan yang ada. Masyarakat dilarang takut untuk menolak kalau ada pungutan, kalau masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.
Baca: Menemukan Pungutan Liar di Sekolah, Laporkan ke Sini
Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan dilema yang harus segera diselesaikan, kalau tidak, pelayanan publik yang menjadi kiprah utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.
Jika dilema menyerupai alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.
Advertisement