Pemerintah seharusnya melaksanakan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. |
"Guru yang sudah disertifikasi seharusnya menerima sumbangan profesi. Kalau hingga selesai tahun tidak disertifikasi berarti guru mengalami kerugian material," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo yang kutip dari Berita Satu (21/06/15).
Baca juga: Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar
Jumlah guru yang sudah mempunyai Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebanyak 3.015.315, namun gres sekitar 1,6 juta yang sudah tersertifikasi. Seharusnya pemerintah melaksanakan sertifikasi kepada 250.000 guru setiap tahun. Namun, pada tahun ini kuotanya tidak hingga 60.000 guru.
"Saya tidak melihat ada progres yang terperinci dari Kemendikbud, khususnya soal guru. Padahal Menteri Anies berjanji akan memuliakan guru. Yang banyak, pelantikan dan peluncuran gerakan-gerakan," kata Sulistiyo.
Sertifikasi guru yakni amanat wajib UU Nomor 14/2005 perihal Guru dan Dosen. Menurut Sulistiyo, ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang diabaikan oleh pemerintah. Misalnya, kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kapasitas akademik dan profesi guru.
Advertisement