'/> Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2018

Info Populer 2022

Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2018

Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2018
Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar Cpns 2018
Passing Grade diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 wacana Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Dalam pengumuman pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan mengenai total passing grade yang harus dilalui calon pelamar sesudah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Proses seleksi CPNS 2018 akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian dilanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya.

Dilansir melalui Menpan.go.id (13/09/18) berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan gugusan :

1. Jalur umum

Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama ibarat tahun lalu, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.


2. Cumlaude dan diaspora

Sementara untuk pelamar dari gugusan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari gugusan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

3. Penyandang disabilitas

Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.

4. Putra-putri Papua/Papua Barat

Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II

Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

6. Olahragawan berprestasi

Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.

7. Dokter seorang mahir dan pelatih penerbangan

Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang mahir dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.

Dalam seleksi CPNS 2018, nilai SKD mempunyai bobot 40 persen sementara SKB bobotnya 60 persen. Untuk SKD, peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD penerimaan CPNS 2018 harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade. Ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 wacana Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Pendaftaran tes CPNS 2018 resmi dibuka pada 19 September mendatang.
Advertisement

Iklan Sidebar