"Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan," |
"Untuk kegiatan P3K itu, mulai tahun fatwa 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, dilarang kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan," kata Muhadjir yang kutip dari Pikiran Rakyat (12/12/16).
Kemudian guru yang sudah menerima dukungan profesi, memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per ahad tidak lagi menjadi syarat. Guru dilarang lagi memenuhi sasaran syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah kawasan mengajar tetapnya masing-masing dengan delapan jam di sekolah.
Baca juga: Presiden Restui Full Day School
"Dua puluh empat jam tatap muka jika tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, sanggup diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," kata Muhadjir.
Advertisement