Syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 ialah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK |
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapat NUPTK ialah sebagai berikut;
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Baca juga: Mekanisme Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 ialah belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan akseptor NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK. Secara terperinci, dokumen tersebut dapat diunduh di sini.
Advertisement