Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang denah sumbangan TPG. |
Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kemendikbud Tagor Alamasyah menyampaikan sumbangan TPG seharusnya sesuai capaian kinerja dan prestasi guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 15 Tahun 2005.
"Ada yang salah dalam penyaluran TPG. Itu sebabnya pemerintah sedang menyusun ulang denah sumbangan TPG," kata Tagor yang kutip dari JPNN (27/06/15).
TPG tidak akan lagi diberikan merata, tetapi akan diubah dengan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
Baca juga: Kemendikbud Evaluasi Guru yang Sudah Sertifikasi
Menurut Tagor, Kemendikbud akan menyiapkan instrumen pencapaian guru profesional yang sanggup dilihat dari jumlah guru, training karir, penghargaan dan proteksi yang diberikan.
"Selama ini UU belum dijalankan dengan benar, lantaran infrastruktur belum memadai. Sekarang kami siapkan paralel, infrastruktur dan prosedur sumbangan tunjangannya," kata Tagor.
Idealnya guru mempunyai beban kerja 24 jam per ahad dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir.
Sebagai penghargaan, guru akan mendapat tunjangan profesi dan maslahat tambahan. Selain itu, berdasarkan Tagor guru yang profesioanal juga akan mendapat proteksi hukum.
Advertisement