'/> Guru Gundah Uang Tpg Akan Tidak Boleh Alasannya Yaitu Ini

Info Populer 2022

Guru Gundah Uang Tpg Akan Tidak Boleh Alasannya Yaitu Ini

Guru Gundah Uang Tpg Akan Tidak Boleh Alasannya Yaitu Ini
Guru Gundah Uang Tpg Akan Tidak Boleh Alasannya Yaitu Ini
Guru Resah Uang TPG Akan Dihentikan Karena Ini Guru Resah Uang TPG Akan Dihentikan Karena Ini
Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016/2017 ini.
Ribuan guru ketika ini dilanda keresahan, alasannya ialah uang Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun 2016, hingga kini belum cair. Beredar kabar, uang TPG bagi para guru akan dianulir atau dihentikan. Ini alasannya ialah ada regulasi gres yang diterapkan untuk persyaratan pembayaran uang TPG para guru yang telah bersertifikasi.

Baca: Pengurangan Anggaran Tunjangan Guru Usulan Kemdikbud

Sejumlah guru di Kabupaten Wonogiri, menyebutkan, uang TPG atau tunjangan sertifikasi guru yang besarnya setara satu bulan honor untuk triwulan ketiga tahun 2016, yaitu periode Bulan Juli-September, hingga kini belum cair. Padahal, ini sudah menginjak periode triwulan keempat, dan tahun 2016 akan segera berakhir, namun uang TPG belum dibayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, membenarkan bahwa uang TPG untuk triwulan ketiga tahun 2016 belum cair. Ia menyampaikan kendalanya, alasannya ialah kini ada regulasi baru, yang itu harus diterapkan untuk persyaratan pembayaran TPG. Regulasi gres itu ialah penerapan hukum seorang guru minimal harus mengajar 20 anak didik.

"Regulasi ini, akan diterapkan untuk tahun anggaran 2016/2017 ini," tegas Siswanto yang kutip dari Suara Merdeka (14/11/2016).

Ketika teladan satu guru minimal harus mengajar 20 murid itu diterapkan, maka akan berdampak pada penghentian proteksi uang TPG bagi ribuan guru di Kabupaten Wonogiri. Pasalnya, banyak sekolah di Wonogiri yang belakangan ini, mengalami minim potensi pemilikan muridnya. Utamanya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan sebagian di jenjang SMP.

"Ada yang perbandingannya hanya satu dibanding 8, dibanding 9 dan dibanding 10. Ini banyak terjadi di jenjang SD,” tandas Siswanto. Jumlah guru yang terkena hukum mengajar murid kurang dari 20 anak per guru, di jenjang SD jumlahnya ribuan. Kemudian di jenjang Sekolah Menengah Pertama mencapai ratusan," kata Siswanto.
Advertisement

Iklan Sidebar